Status dan Pengelolaan Tanah Wakaf Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 (Studi Kasus di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang)
Main Article Content
Abstract
Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat, adapun tujuan penelitian ini adalah : Pertama; Untuk mengetahui status tanah wakaf di kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Kedua; Untuk mengetahui pemanpaatan tanah wakaf di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Ketiga; untuk mengetahui pengetahuan masyarakat kecamatan Ujan Mas tentang pengelolaan tanah wakaf menurut perundangan-undangan No. 41 tahun 2004.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yang memfokuskan data dari lapangan (field research) kualitatif, yaitu mengkaji tentang respon opini social mengenai suatu peraturan hukum yang diterapkan pemerintah. Seberapa besar sebuah aturan tersebut mempengaruhi pola pikir masyarakat.. Penelitian ini umumnya bertujuan untuk mempelajari secara mendalam terhadap suatu individu, kelompok, lembaga atau masyarakat tertentu, tentang latar belakang, keadaan sekarang atau interaksi yang terjadi di dalamnya.
Penelitian ini memperoleh kesimpulan; Pertama; status tanah wakaf pada Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang sudah berjalan dan sesuai dengan perundangan undangan yang berlaku, walaupun belum seluruhnya mempunyai sertifikat wakaf, Kedua; Pengelolaan yang dilakukan oleh Nazhir di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang berjalan sesuai dengan janji wakaf yang tertuang dalam AIW atau sertifikat tanah. Ketiga; Perbuatan wakif yang mengandung unsur kekerabatan merupakan asal mula komponen hukum adat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan tanah wakaf di Kecamatan Ujan Mas. Wakif hanya secara lisan mentransfer hartanya ke masjid dan lain-lain; Hal ini dikarenakan, pada saat memberikan wakaf, berlaku hukum adat dan sah secara hukum. peraturan perundang-undangan masih berlaku selama yang baru belum diadopsi sesuai dengan Konstitusi ini.
Jika ada dua pembenaran baik bagian hukum tertulis maupun tidak tertulis dari pelaksanaannya, maka nazhir harus berpegang pada dan melaksanakan aspek hukum tertulis. Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf, menurut Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. agar ketentuan hukum tertulis itu mempunyai akibat hukum pada saat diterapkan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.