PEMANFAATAN TANAH WAKAF DI KECAMATAN CURUP UTARA KABUPATEN REJANG LEBONG DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG WAKAF INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Wakafadalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat, adapun tujuan penelitian ini adalah : Pertama; untuk mengetahui pengetahuan masyarakat kecamatan curup utara tentang pemanfaatan tanah wakaf menurut undang-undang no.41 Tahun 2004, Kedua; Untuk mengetahui pemanfaatan tanah wakaf di kecamatan curup utara kabupaten rejang lebong sudah sesuai dengan undang-undang no. 41 Tahun 2004.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yang memfokuskan data dari lapangan (field research) kualitatif, yaitu mengkaji tentang respon opini social mengenai suatu peraturan hukum yang diterapkan pemerintah. Seberapa besar sebuah aturan tersebut mempengaruhi pola pikir masyarakat. Penelitian ini umumnya bertujuan untuk mempelajari secara mendalam terhadap suatu individu, kelompok, lembaga atau masyarakat tertentu, tentang latar belakang, keadaan sekarang atau interaksi yang terjadi di dalamnya Penelitian ini memperoleh kesimpulan Pertama; untuk mengetahui pengetahuan masyarakat kecamatan curup utara tentang pemanfaatan tanah wakaf menurut undang-undang no.41 Tahun 2004, Kedua; Untuk mengetahui pemanfaatan tanah wakaf di kecamatan curup utara kabupaten rejang lebong sudah sesuai dengan undang-undang no. 41 Tahun 2004.
Article Details
How to Cite
Bahtiar, B., Bin Ridwan, R., & Murniyanto, M. (2023). PEMANFAATAN TANAH WAKAF DI KECAMATAN CURUP UTARA KABUPATEN REJANG LEBONG DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG WAKAF INDONESIA. Jurnal Literasiologi, 9(2). https://doi.org/10.47783/literasiologi.v9i2.515
Section
Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.