Ijtihad dan Fatwa dalam kajian Islam
Yusefri, Yusefri (2016) Ijtihad dan Fatwa dalam kajian Islam. LP2 STAIN CURUP, Curup. ISBN 9786026884145
Text
Buku Ijtihad dan Fatwa Dalam Kajian Hukum Islam (1).pdf - Published Version Download (4MB) |
Abstract
Syariat Islam pada intinya merupakan kumpulan hukum yang ditetapkan Allah SWT melalui Rasul-Nya, yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Semua ketentuan yang berasal dari Allah SWT itu, termaktub dalam al-Qur`an al-Karîm, dan dijelaskan atau dirinci lebih lanjut oleh Rasul-Nya yang tertuang dalam sunnah atau hadisnya. Syariat Islam yang tertuang dalam dua sumber pokok tersebut diyakini pula bersifat komprehensif (al-syûmul) dan universal (al-‘alâmiyyah), tidak terbatas oleh waktu, dan tempat tertentu, juga tidak terbatas untuk bangsa tertentu, akan tetapi untuk seluruh umat Islam di manapun mereka berada. Akan tetapi kenyataan menunjukkan bahwa tidak semua permasalahan baru yang muncul dapat ditemukan kejelasan hukumnya dari teks-teks ayat al-Qur`an dan hadis-hadis Nabi SAW. Dalam al-Qur’an, ayat berkaitan tentang hukum (ahkâm) ternyata hanya berjumlah 500 ayat, dan itupun tentu saja, setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, teks-teks hukum yang terdapat dalam al-Qur`an dan hadis (al-nushūsh al-syar’iyyah), jumlahnya tidak mungkin akan bertambah ataupun berkurang. Padahal berbagai persoalan hukum yang terjadi dalam kehi-dupan sosial masyarakat, akan terus bermunculan tanpa batas. Dalam kaitan inilah muncul sebuah adigium populer di kalangan ahli hukum Islam yakni : “teks-teks nash/ hukum terbatas adanya sementara والنصوص كانت متناهية، والوقائع غير ” ) terbatas tiada hukum kasus-kasus (”متناهية Melihat dan menyadari hal demikian itulah, para ahli hukum Islam umumnya memandang bahwa upaya penemuan hukum merupakan suatu hal yang inheren di dalam sistem hukum. Usaha memahami, menggali dan menemukan hukum dari sumbernya inilah yang disebut, dalam kajian teori hukum Islam (ushûl al-fiqh), dengan istilah ijtihad. Sedangkan pendapat tentang iv suatu hukum (legal opinion) yang dihasilkan dari ijtihad, yang disampaikan mujtahid kepada orang atau pihak yang memerlukannya disebut fatwa. Oleh karena inilah, ijtihad dan fatwa menjadi bagian atau instrumen penting dalam kajian hukum Islam. Itu berarti, ijtihad dan fatwa keduanya memiliki kedudukan dan peran yang sangat urgen dalam pengembangan dan penerapan syariat atau hukum Islam. Melalui keduanya, syariat (hukum) Islam dapat memberikan jawaban terhadap berbagai kasus dan persoalan baru yang membutuhkan kepastian hukum, dan sekaligus senantiasa memberikan warna terhadap perubahan dan perkembangan hukum Islam dari masa ke masa. Demikian urgensinya inilah, maka dalam Islam ijtihad menjadi pembicaraan yang tak ada hentinya oleh para ulama sejak zaman klasik hingga sekarang.
Item Type: | Book | ||||
---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc | ||||
Depositing User: | Administrator Repository | ||||
Date Deposited: | 17 Sep 2024 02:52 | ||||
Last Modified: | 17 Sep 2024 02:52 | ||||
URI: | http://repository.iaincurup.ac.id/id/eprint/1748 |
Actions (login required)
View Item |