Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan | Edyar | Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam

Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan

Busman Edyar(1*)
(1) Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta
(*) Corresponding Author
DOI : 10.29240/jhi.v1i2.115

Abstract

Sekalipun mencatatkan perkawinan bukanlah termasuk yang menentukan keabsahan suatu perkawinan dalam Islam, namun dalam aplikasinya di Indonesia perkawinan yang tidak tercatatkan menyebabkan anak tidak tercatat juga secara hukum negara. Sampai kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mengakomodir status semua anak. Hal ini menimbulkan problem serius di kalangan ulama Indonesia. Sebab, tidak semua anak yang lahir punya status yang sama. Hal ini tergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat pernikahan kedua orang tuanya. Tulisan berikut mengkaji tentang status anak terutama luar nikah setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi.

Article Statistic

Abstract view : 1938 times
PDF views : 11335 times

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Busman Edyar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.