Reformasi Pendidikan dalam Rangka Peningkatan Mutu Pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong

Warlizasusi, Jumira (2017) Reformasi Pendidikan dalam Rangka Peningkatan Mutu Pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong. TADBIR : Jurnal Studi Manajemen Pendidikan, 1 (2). pp. 125-162. ISSN 2580-5037

[img] Text
Jurnal Jumira 1.pdf

Download (615kB)
[img] Text
Peer Review Artikel 3 Reformasi Pendidikan1.pdf - Supplemental Material

Download (429kB)

Abstract

Abstrak : Penjaminan mutu pendidikan di era otonomi daerah menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah terutama Dinas Pendidikan yang menangani permasalahan pendidikan. Setiap daerah Kabupaten dan Kota tentunya memiliki kemampuan sumber daya alam dan manusia yang beragam, sehingga tak heran membuat keberagaman mutu lulusan. Setiap daerah mengembangkan mutu pendidikannya, agar kualitas lulusan memang benarbenar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kemajuan daerah. Mutu lulusan sangatberkontribusi terhadap kemajuan daerah dan hal ini merupakan tujuan dari otonomi daerah, dimana daerah diberikan kewenangan untuk mengembangkan potensi daerahnya masingmasing. Untuk itu diperlukan reformasi pendidikan.Tuntutan reformasi yang amat penting adalah demokratisasi. Hal ini dapat ditanggapi dalam dua segi yaitu pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otonomi daerah). Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberdayakan semua elemen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong juga harus meningkatkan mutu guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah, agar mutu pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong benar-benar-benar dapat memberikan kontribusi yang baik dalam pembangunan pendidikan Langkah Penjaminan Mutu Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong, antara lain adalah : 1) menyusun program penjaminan mutu, 2) memilih instrumen (EDS) pengumpulan data, 3) mengumpulan/verifikasi data (internal/eksternal), 4) mengolah dan analisis data, 5) melaporkan temuan berbasis data, 6) menggunakan temuan untuk verifikasi pencapaian standar, 7) memilih prioritas kebutuhan untuk perbaikan mutu, 8) menyusun program dan anggaran perbaikan mutu, 9) melaksanakan program perbaikan mutu, 10) memonitor kegiatan perbaikan mutu, 11) melaporkan hasil perbaikan mutu, 12) menggunakan saran untuk perbaikan tahap berikutnya

Item Type: Article
Creators:
CreatorsEmail
Warlizasusi, JumiraUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Reformasi, Pendidikan, Mutu
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Tarbiyah > Manajemen Pendidikan Islam
Depositing User: Administrator Repository
Date Deposited: 20 Nov 2020 08:56
Last Modified: 07 May 2021 04:49
URI: http://repository.iaincurup.ac.id/id/eprint/114

Actions (login required)

View Item View Item